Program Studi Magister Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (MP IPA) merupakan peralihan nama  (pergantian nomenklatur ) dari Program Studi Magister Keguruan Ilmu Pengetahuan Alam. Program Studi MP IPA didirikan sebagai respon terhadap tuntutan kebutuhan masyarakat dan praktisi pendidikan dalam mengikuti pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi, serta adanya kebijakan pemerintah Indonesia tentang keprofesionalan guru dan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI). Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah Pembukaan Program Studi Magister Pendidikan IPA juga merupakan salah satu cara penyebarluasan produk-produk penelitian yang telah dihasilkan. Berbagai hasil penelitian baik dalam bidang IPA maupun Pendidikan IPA yang selama ini dihasilkan oleh dosen-dosen Ilmu Pengetahuan Alam yang bernaung di FKIP dan FMIPA Universitas Lampung memerlukan wahana untuk penyebarluasan dan pengembangan keilmuan dan keguruan IPA secara berkelanjutan.

 

Melalui surat Mandat DIKTI No: 441/E.E2/DT/2014 tanggal 19 Mei 2014 tentang penugasan penyelenggaraan program studi, dibentuk Program Studi Magister Keguruan IPA PPs Universitas Lampung yang dirancang  untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi guru master dalam bidang pendidikan dan pembelajaran IPA yang dapat memenuhi kebutuhan peningkatan kualifikasi guru-guru IPA SMP, SMA dan SMK. Selain itu, juga diharapkan mampu memfasilitasi pemenuhan kebutuhan peningkatan kualifikasi guru-guru IPA SMP, SMA, SMK dan sederajat berdasarkan subbidang IPA, yaitu guru IPA, kimia, fisika, serta biologi.  Selain itu, pembukaan Program Studi ini, juga diharapkan menjadi wahana bagi dosen, peneliti, serta praktisi/pengambil kebijakan dalam pendidikan IPA untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya.

 

Berdasarkan surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 765/KPT/I/2019 tentang Perubahan Nama Program Studi pada Universitas Lampung, nama Program Studi Magister keguruan IPA dirubah menjadi Program studi Pendidikan Ilmu Alam. Implikasi dari perubahan nomenklatur ini adalah berubahnya isi kurikulum disesuaikan dengan tujuan dan kompetensi yang harus dicapai. Perubahan nomenklatur ini merupakan upaya pemerintah melalui Kematerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memenuhi kebutuhan guru IPA yang profesional. Program Studi S2 Pendidikan IPA merupakan satu-satunya S2 yang benar-benar mendidik mahasiswa untuk menjadi guru/calon ilmuwan dan pendidik bidang IPA yang sesungguhnya karena kurikulumnya bersifat integrative sesuai dengan karakter IPA.